Wali Kota dan Kapolres Sepakat, Pendaftaran Tanah Ulayat Jadi Langkah Lindungi Hak Kaum
- Rabu, 10-06-2026
PADANG PANJANG, KOMINFO — Kepastian hukum terhadap tanah ulayat menjadi perhatian bersama Pemko dan Polres Padang Panjang. Pendaftaran tanah ulayat dinilai sebagai langkah penting melindungi hak kaum, mencegah sengketa, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih tertata.
Hal itu mengemuka dalam diskusi Wali Kota Hendri Arnis bersama Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi dengan pemangku adat tokoh masyarakat, Wakil Wali Kota Allex Saputra, serta pejabat terkait di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (10/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wako Hendri menyampaikan, Pemko memiliki komitmen yang sama mendukung pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat adat.
"Kepentingan kita sama. Tanah ulayat harus didaftarkan. Ini menjadi petunjuk dari Pemerintah Pusat agar tanah ulayat memiliki kepastian hukum," ujar Hendri.
Ia juga mengungkapkan harapannya agar tiga nagari di Padang Panjang dapat duduk bersama menyepakati batas wilayah ulayat masing-masing. Dengan batas yang jelas, lanjutnya, pembangunan di setiap wilayah akan lebih tertata dan potensi sengketa dapat diminimalkan.
"Mimpi saya, tiga nagari di Padang Panjang bisa duduk dalam satu ruangan, menyepakati batas ulayat masing-masing," katanya.
Senada dengan itu, Kapolres Wisnu menyebutkan, kehadiran negara melalui proses pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat. Ia menegaskan, tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan, tidak dapat dijadikan milik pribadi, tidak bisa digadaikan maupun diagunkan ke bank.
"Pemanfaatannya tetap mengacu pada ketentuan adat yang berlaku, termasuk apabila dimanfaatkan untuk kepentingan investasi melalui mekanisme kerja sama atau sewa dengan kaum pemegang hak ulayat," katanya.
Dikatakannya, selama ini masih banyak batas tanah ulayat yang hanya mengandalkan penanda alam seperti pohon, batu atau aliran sungai. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran hingga memicu saling klaim antarkaum.
"Melalui pendaftaran, status hak ulayat menjadi lebih jelas sehingga masyarakat terlindungi dan potensi konflik dapat dicegah. Soal teknis pertanahan nantinya akan dijelaskan lebih rinci oleh Badan Pertanahan Nasional," jelasnya.
Ia menambahkan, kepastian hukum terhadap tanah ulayat juga akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah. Dengan status lahan yang jelas, investor yang ingin mengembangkan usaha, seperti hotel, pemandian atau sektor lainnya, dapat menjalin kerja sama secara langsung dengan kaum pemegang hak ulayat sehingga memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
"Sebagai Kapolres, saya tidak memiliki kepentingan apa pun selain ingin Padang Panjang tetap aman, nyaman, kondusif, dan tertata," tuturnya. (harris)
