Rumah Warga dan Perkantoran Dihimbau Mengibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus
- Minggu, 02-08-2020
Padang Panjang, Kominfo -- Dalam rangka menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke 75, masyarakat dan perkantoran diminta untuk menaikkan bendera merah putih dan umbul- umbul di depan rumah.
Himbauan Pemerintah ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, melalui Surat bernomor B 457/M. Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tentang Partisipasi Menyemarakan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada para pejabat negara dan Kepala Daerah di seluruh Indonesia dengan pokok isinya berisi ajakan turut serta menyemarakkan Peringatan HUT Kemerdekaan Rl ke 75.
Karena HUT Kemerdekaan tahun ini berada pada masa pandemi, maka pelaksanaan mengacu protokoler kesehatan Covid-19. Masyarakat diminta untuk tetap menyaksikan dan mengikuti secara virtual.
Untuk itu, kepada masyarakat Kota Padang Panjang, Pemko menghimbau agar rumah-rumah dan Perkantoran di Kota Padang Panjang untuk memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih dari tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2020. ( Release Kominfo)
