Masa Tatanan Normal Baru PA Sudah Terima Pengajuan Perkara
- Jumat, 19-06-2020
Padang Panjang, Kominfo - Sudah hampir 2 Minggu Kota Padang Panjang melaksanakan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid 19, berbagai instansi yang ada di Padang Panjang sudah mulai kembali beraktivitas.
Seperti halnya Pengadilan Agama (PA) Kota Padang Panjang sudah mulai menerima dan melakukan sidang untuk perkara yang diajukan oleh masyarakat setempat.
Ketua Pengadilan Agama Mursyida, S.Ag, MH menyebutkan sejak wabah covid 19 melanda, pihaknya membatasi masyarakat yang akan mengajukan perkara dan isbat nikah.
"Selama bulan Mei kemarin saat PSBB tidak ada sidang terkait perceraian yang diajukan oleh masyarakat," sebutnya saat diwawancarai tim Kominfo di ruang kerjanya, Jum'at (19/6).
Memasuki tatanan baru banyak perkara perceraian dan isbat nikah masuk ke Pengadilan Agama, sekitar 30 pengajuan yang diterima Pengadilan Agama selama bulan Juni ini berjalan.
"Belum satu bulan penuh sudah 30 ajuan perkara yang kami terima diantaranya 18 pengajuan untuk isbat nikah dan selebihnya pengajuan perceraian," katanya.
Selain itu Ketua Pengadilan Agama juga menjelaskan meskipun dimasa normal baru, semua masyarakat yang datang maupun ikut dalam persidangan tetap menaati protokol kesehatan dan covid, begitu juga dengan jarak tempat duduk di ruang persidangan dan pengunjung telah diberlakukan pembatasan sesuai dengan protokol covid-19. (Release Kominfo/ci)
