Mesjid Annur Busur, Penuhi Protokol Sholat Jum'at Yang Diinstruksikan Pemko Padang Panjang
- Jumat, 22-05-2020
Padang Panjang, Kominfo: Beberapa mesjid yang berada di zona hijau sudah bisa digunakan untuk shalat Jum'at, salah satunya adalah mesjid Annur yang berada di Kelurahan Bukit Surungan.
Dengan memenuhi beberapa persyaratan, maka warga diperbolehkan untuk shalat Jum'at diantaranya : jamaah berwudhu di rumah masing masing, memakai masker dan sarung tangan, serta membawa sajadah sendiri.
Yang paling penting adalah memperlihatkan kartu khusus jamaah yang menandakan bahwa warga tersebut memang tercatat sebagai warga di Kelurahan Bukit Surungan.
Gezi selaku Ketua RT 4 mengatakan, masyarakat yang shalat Jum'at di mesjid An-nur, keseluruhannya merupakan warga Kelurahan Busur yang berada di Lima Rukun Tetangga yaitu RT 3, RT 4, RT 5, RT 6 dan RT 7.
"Apabila warga tersebut memiliki KK luar, namun memang bertempat tinggal di 5 RT ini, maka diperbolehkan untuk mengikuti shalat", tambahnya.
Selain itu untuk memastikan tidak adanya pendatang yang ikut shalat, maka pengurus mesjid menutup beberapa akses jalan menuju mesjid, dan meninggalkan 2 jalan yang diawasi langsung oleh RT.
Melalui RT yang berjaga di jalan tersebut, disanalah diperlihatkan kartu jamaah yang telah di buat oleh Lurah dan dibagikan beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah, dengan memberlakukan hal seperti ini, Shalat Jum'at di mesjid An-nur berjalan lancar, dan masyarakat tidak merasa khawatir", pungkasnya. (Release Kominfo/FA)
