Kejari Beri Penerangan Hukum Bagi Kepsek dan Komite Sekolah
- Jumat, 17-09-2021
PADANG PANJANG, KOMINFO— Guna mengurangi permasalahan hukum yang ada di lingkungan sekolah, Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar Giat Penerangan Hukum terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) dan Komite Sekolah se-Kota Padang Panjang, di Hall Lantai III Balai Kota, Kamis (16/9).
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Kejari setiap tahun dengan sasaran para Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk tahun ini Kejari memfokuskan untuk pejabat di lingkungan sekolah, agar mengurangi dan memberikan pemahaman mengenai masalah tindak pidana korupsi mulai dari pungli, gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
Sekretaris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si hadir dalam acara tersebut mengatakan penerangan hukum ini sejalan dengan harapan yang menjadikan Kota Padang Panjang yang cerdas dan berintegritas.
"Kita berharap dengan adanya giat penerangan hukum ini bisa memberikan pemahaman kepada kepala sekolah dan komite sekolah bagaimana pengetahuan tindak pidana korupsi dari pungli, gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan. Kita berharap di lingkungan sekolah tidak ada hal-hal ini," ujarnya.
Ia juga mengimbau peserta agar dapat mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum di lingkungan sekolah. Kepada Dinas Pendidikan agar selalu melakukan asistensi kepada sekolah berkoordinasi dengan Kejari.
“Kami berharap bapak ibu sekalian dapat memanfaatkan momen ini untuk melakukan tanya jawab terkait materi hukum tindak pidana korupsi," ungkap Kasi BB Kejari, Rahmat Nur Hidayat, S.H.
Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs. M. Ali Tabrani, M. Pd, Kasi Inteligen Kejari, Anton Winata. S.H, Kasubsi Ekonomi Keuangan dan PPS, Ade Kurniawan, S.H. M.Kn. (shintia)
