Wabah Covid-19 Masih Terjadi, MUI Segera Keluarkan Fatwa Terkait Sholat Jum'at dan Sholat Berjamaah
- Rabu, 08-04-2020
Padang Panjang, Kominfo - Sejak dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Sholat Jumat diganti dengan Sholat Zuhur beberapa waktu lalu akibat wabah virus corona (covid 19), saat ini timbul persoalan hukum tidak sholat Jumat 3 kali berturut-turut.
Sama diketahui bahwa seorang muslim yang tidak melaksanakan sholat Jum'at dinyatakan keluar dari Islam, namun karena wabah covid 19 ini kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Panjang Buya Zulhamdi Malin Mudo Lc menjelaskan hal tersebut dimana jika di daerah tersebut terjadinya suatu wabah seperti corona saat ini maka Sholat Jumat boleh tidak dilaksanakan.
"Tidak apa-apa bagi seorang muslim tidak melaksanakan 3 kali sholat Jum'at berturut-turut apabila didaerah tersebut terkena wabah virus, dan diwajibkan bagi muslim tersebut melaksanakan sholat zuhur dirumah masing-masing," tegasnya.
Begitu juga dengan sholat berjemaah di Masjid, selama masih ada wabah corona ini maka Sholat berjemaah bisa dilaksanakan dirumah saja.
"Kami himbau agar masyarakat mematuhi himbauan Pemerintah dan MUI terkait dengan Sholat Jumat dan Berjemaah serta hindari kerumunan lainnya," katanya.
Terkait hal ini nantinya pihak MUI Padang Panjang akan mengeluarkan surat siang ini Rabu (8/9). (Release Kominfo/cg)
