Inspektorat Padang Panjang Gelar Workshop Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
- Rabu, 02-12-2020
Padang Panjang -Terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 10 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 tahun 2014 tentang Penggunaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM), Inspektorat Kota Padang Panjang adakan Workshop Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, Selasa (1/12). Kegiatan Workshop digelar di Aula BPKD Kota Padang Panjang, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Inspektorat Kota Padang Panjang Argus Sa'adah S.Sos.M.Si. dengan mendatangkan narasumber dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat yaitu Devi Mustika Jaya, SE.MM dan Hari Haryanto, S.E., Ak, M.Ak dari Kepala Sekretariat BPK Pereakilan Provinsi Sumatera Barat. Dalam sambutannya Argus menyampaikan beberapa alasan diadakannya Workshop Pembangunan Zona Integritas, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan tentang penghimpun data dan dokumen pendukung dalam penilaian Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Kota Padang Panjang. Argus mengatakan, zona integritas ini penting dilakukan karena didalam RPJMD Kota Padang Panjang 2018 - 2023 pada misi ke tiga dinyatakan bahwa Pemerintah Kota Padang Panjang akan mewujudkan Padang Panjang sebagai kota bebas korupsi. "Dengan workshop ini diharapkan nantinya kita mampu mewujudkannya dengan bersama mengimplementasikan hasil dari yang kita pelajari, karena fokus untuk penilaian zona integritas ini diharapkan pada kepuasan masyarakat," jelasnya. Sementara itu, salah satu narasumber dari Inspektorat Provinsi Sumbar Devi Mustika Jaya menjelaskan terkait dengan Zona Integritas, dimana letak kekurangannya sehingga sampai saat ini kita belum memperolehnya.
