Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Ikuti Vidcon Sosialisasi PP tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
- Kamis, 12-11-2020
Padang Panjang, Kominfo - Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Iriansyah Tanjung, SE, M.Si, didampingi Kepala Dinas DPMPTS, Ewasoska, SH dan Kabag Perekonomian, Putra Dewangga mengikuti video conference (vidcon) Sosialisasi/Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri di Balaikota setempat, Kamis (12/11).
Turut mendampingi vidcon tersebut perwakilan dari Dinas PUPR Kota Padang Panjang dan Dinas Perdagkop UKN Kota Padang Panjang.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. mengatakan sosialisasi rancangan peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah ini dilakukan dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di daerah yang terintegrasi dengan cepat dan memiliki kepastian badan hukum.
"Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh kementerian / lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan usaha atau kegiatan, "katanya.
Penataan kembali ini dilakukan pada sistem pelayanan, dan regulasi sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi, dan persaingan global.
"Penataan kembali regulasi penanaman modal dan berusaha perlu dilakukan dalam rangka memberikan dasar hukum bagi penerbitan Perizinan Berusaha yang ditakukan secara terintegrasi dan cepat, serta penataan kembali perizinan dan persyaratan lainnya bagi Pelaku Usaha,"pungkasnya.
