Tingkatkan Cakupan Akta Kematian, Disdukcapil Kolaborasi dengan Camat dan Lurah
- Selasa, 28-11-2023
PADANG PANJANG, KOMINFO -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang laksanakan rapat koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk meningkatkan cakupan akta kematian.
Kegiatan sudah dilaksanakan selama dua kali. Pertama dengan Kasi Tapem Kelurahan dan Trantibum Kelurahan di Serunai, pada Rabu (15/11) dan kedua dengan lurah dan camat, Rabu (22/11).
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil, Rimanita Erizon, M.E kepada Kominfo, Selasa (27/11) menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 44. Disebutkan, setiap kematian wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana (Disdukcapil) untuk diterbitkan Akta Kematian.
Akta kematian merupakan bukti hukum dan pengakuan negara atas peristiwa kematian seseorang. Akta kematian diterbitkan pejabat berwenang yaitu Pejabat Pencatatan Sipil.
"Peningkatan pelaporan dan penerbitan akta kematian sangat penting dalam meningkatkan akurasi data kependudukan. Namun saat ini, cakupan akta kematian di Kota Padang Panjang baru mencapai 36%," ungkapnya.
Dikatakan, melalui surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472/4996/SJ tanggal 14 September 2021, Pemerintah telah berupaya mendorong peningkatan cakupan akta kematian. Pada surat tersebut, kepala daerah se-Indonesia diminta untuk memerintahkan Disdukcapil aktif jemput bola dalam pencatatan kematian dengan melibatkan aparatur kelurahan dan RT.
Selain itu bupati/wali kota juga diminta untuk membuat Buku Pokok Pemakaman sebagai pelaporan awal peristiwa kematian. Buku ini diisi oleh aparatur kelurahan dan disampaikan ke Disdukcapil.