Pengendalian Gratifikasi Harapkan Tertanam dalam Diri
- Senin, 09-12-2019
Padang Panjang, Kominfo - Agar Aparatur Sipil Negara (ASN) terhindar dari gratifikasi, beberapa Perangkat Daerah Kota Padang Panjang mengikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Inspektorat Kota Padang Panjang di Aula Hotel Aulia, Senin (9/12).
Gratifikasi merupakan pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi terkait pemberian layanan pada masyarakat, diluar penerimaan yang sah, sangat bertentangan dengan tujuan sebagai ASN yang melayani masyarakat dengan sepenuh hati tanpa ada imbalan.
Demi tercapainya tujuan utama dari Pemerintah memberikan penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari korupsi, Pemerintah Kota mengundang pemateri dari KPK RI Nanang Farid Syam.
Wakil Walikota Padang Panjang Drs. Asrul mengingatkan kembali kepada seluruh pejabat ASN bahwasanya Padang Panjang telah berkomitmen untuk menjadi Kota yang anti korupsi.
"Dan dengan hal itulah, Kota Padang Panjang berhasil menjadi Kota Anti Korupsi Pertama di Sumatera Barat, Mari kita tanamkan dalam diri untuk jauh dari sifat itu," ujar wakil walikota saat membuka kegiatan tersebut.
Tak hanya itu, beliau juga mengatakan agar sosialisasi ini mampu menjadi wadah tanya jawab bagi peserta untuk shering mengenai gratifikasi.
Turut hadir Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, AP, M.Si serta hadir peserta dari OPD, Camat dan Lurah.